” Pj Bupati mestinya sudah harus mengambil keputusan memberhentikan sementara sesuai perintah undang-undang kepada Kadis maupun kabag yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan ASN perempuan dilingkup Pemda Malteng. Karena kasus ini sejak tanggal 8 juni sampai hari ini sudah hampir sebulan belum ada keputusan Bupati sesuai perintah Undang-undang”.
——————
Tersangka penganiayaan ASN perempuan bagian Kesra yang merupakan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Maluku Tengah Tedy Salampessy masih tetap beraktivitas melaksanakan tugas sebagai kepala dinas.
Padahal dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 88 point C secara tegas menyatakan ” PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana”.
Sementara menurut Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 pasal 31 tertulis “untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa”.
dilansir dari akun Fahri As (10/6/2023) ” Seperti kasus-kasus lain yang pelakunya bukan pejabat, maka kasus kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan pejabat publik, ……… sanksi disiplin harus segera diterbitkan oleh pejabat yang berwenang”.
Dia mengatakan sebuah kasus yang sudah terang benderang bila makin diulur karena adanya intervensi politik, maka akan makin berpotensi blunder, merusak marwa hukum, merusak harkat dan martabat perempuan dan menciderai rasa keadilan masyarakat”. lanjutnya.
Abdul aktivis melalui fakta menyampaikan, Pj. Bupati Malteng mestinya sudah harus mengambil keputusan sesuai perintah Undang- Undang dan peraturan lainnya untuk memberhentikan PNS pejabat publik yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap staf ASN dilingkup pemda Maluku Tengah. Karena kasus ini sudah cukup lama hampir satu bulan.
” Pj Bupati mestinya sudah harus mengambil keputusan memberhentikan sementara sesuai perintah undang-undang kepada Kadis maupun kabag Kesra yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan ASN perempuan dilingkup Pemda Malteng. Karena kasus ini sejak tanggal 8 juni sampai hari ini sudah hampir sebulan belum ada keputusan Bupati sesuai perintah Undang-undang”. kata Abdul. ( FLN )