“Secara logika, kasus dokumen aspal itu tidak cukup hanya 2 tersangka, mestinya lebih karena ada dugaan beberapa pejabat yang turut serta memuluskan dokumen tsb”.

————–

FAKTALINTASNUSA,AMBON- Tinggal 15 hari lagi masa jabatan Bupati Maluku Tengah berakhir . Elemen masyarakat menyuarakan Sejumlah masalah  sedang bermasalah di Kabupaten yang berjuluk Pamahanunusa ini. Beberapa masalah diantaranya dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Pasar Binaya Masohi, dugaan korupsi proyek RSU Saparua, dugaan korupsi dana hibah Politeknik PDD Masohi, Alkes RSU Masohi, dan dugaan sejumlah proyek yang kerjakan pada saat recofusing anggaran Covid 19 .

Mereka berharap dan mendukung penuh Polda Maluku dan Polres Maluku Tengah segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang sementara diperiksa sampai menetapkan tersangka sebagai akibat dari perbuatan korupsi dan pemalsuan dokumen kepala pemerintah negeri Haruru Kecamatan Amahai ini.

“Kami berharap  anggaran rehab Maplaz dengan nilai kontrak 11 M lebih yang pekerjaannya tak kunjung selesai itu semoga ada yang jadi tersangka dugaan korupsi setelah fiperiksa di Polda Maluku” Imran Kelian dikutif pada akun pribadinya (22/08)

Imran yang juga KetuaDPC  PMII Maluku Tengah ini menyampaikan dukungannya kepada penyidik Polda Maluku yang sedang memeriksa dugaan korupsi  Pasar Binaya ini agar dapat membuktikan  pada publik tersangka pada proyek ini ” Publik berdoa dan mendukung full, semoga banyak yang jadi tersangka”.

untuk kasus dugaan pemalsuan dokumen Pencalonan Kepala Pemerintah Negeri Haruru Kecamatan Amahan, Polres Maluku Tengah telah menetapkan Tersangka Samuel Birahi Camat Amahai dan Yacobus Maatoke Kepala Pemerintah Negeri Haruru. Fahry Ketua LSM Pukat Seram mempertanyakan transparansi penyidik dalam mengungkap siapa saja pejabat yang terlibat dalam pemalsuan dokumen palsu ini.

“Secara logika, kasus dokumen aspal itu tidak cukup hanya 2 tersangka, mestinya lebih karena ada dugaan beberapa pejabat yang turut serta memuluskan dokumen tsb”. Tulis Fahri dikutip dari akun fb (23/08)

dia mengharapkan adanya tranparansi penyidik dalam memeriksa kasus ini, dan menjerat pejabat yang terlibat meloloskan dugaan pemalsuan dokumen ini agar menjadi jelas di mata publik.

“Dari kasus Sambo harusnya ada pembenahan soal kewenangan kehakiman yang diberikan kepada penyidik. Kasus Haruru misalnya sampai saat ini tidak transparan siapa saja pejabat yang terlibat. Kapolda Maluku segera merespon cepat kasus Haruru dan bagaimana hasil kerja Propam Polda agar kepercayaan publik terhadap Institusi Polri tidak berkuran” Tulis Fachri (23/08)

Fachri juga menyoroti Camat Amahan Samuel Birahi yang telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus pemalsuan dokumen pencalonan KPN Haruru masih tetap melaksanakan Tugas Dinas sebagai Camat Amahai. Sementara Kepala Pemerintah Negeri Haruru yang bersama Camat ditetapkan sebagai tersangka telah diberhentikan sementara oleh Bupati Maluku Tengah dan telah melantik Penjabat KPN Haruru yang baru.

“Kalo seorang raja (yang cuma ngurus 1 desa) dipenjabatkan karena alasan statusnya sebagai tersangka, lantas bagaimana dengan Camat yang juga tersangka di kasus yang sama? Bukankag Camat yang lebih harus lagi dicopot karena dia pimpin satu Kecamatan? Mengapa justru dilindungi? Mengapa diistimewakan?” Tulis Fachri dikutif dari akun pribadinya (5/08) (FLN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

kampus-hukum-web2

Baca Juga