“Jangan ada kesan hukum tajam dan cepat kebawah dan tumpul serta lamban ke atas. Sebuah kasus yang sudah terang benderang bila makin diulur karena adanya intervensi politik, maka akan makin berpotensi blunder, merusak marwah hukum, merusak harkat dan martabat perempuan dan menciderai rasa keadilan masyarakat.”


FAKTALINTASNUSA,AMBON-Aktivis dan kaum Ibu-Ibu menuntut Kapolres Maluku Tengah dan Pj. Bupati Maluku Tengah untuk mengambil tindakan penahanan dan pencopotan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TS dan Isterinya IT Kepala Bagian Kesra Kabupaten Maluku Tengah atas dugaan penganiayaan Maimuna Pohieya ASN bagian Kesra di ruang kerjanya.

Dilansir dari akun Fahri As, Sabtu (10/06/2023), dia mendesak aparat Kepolisian untuk segera menangkap pelaku penganiayaan ASN perempuan yang sementara viral sampai dimedia nasional ini. dia memberikan contoh seperti kasus-kasus lain yang bukan seorang pejabat aparat begitu cepat menagkap pelakunya. Dia berharap pelaku penganiayaan yang merupakan pejabat ini segera ditangkap. 

“Seperti kasus-kasus lain yang pelakunya bukan pejabat, maka kasus kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan pejabat publik, aparat pun harus segera tangkap pelakunya.” desaknya.

menurut Fahri yang juga Ketua Lembaga Pukat Seram ini, Pj Bupat Malteng harus segera memberikan sanksi disiplin.

” Sanksi disiplin harus segera diterbitkan oleh pejabat yang berwenang karena potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pelaku kejahatan terbuka lebar, mulai dari melarikan diri, mempengaruhi keterangan saksi yang berada dibawah kekuasaannya hingga mengaburkan TKP atau barang bukti”.

Dia mengatakan, “Ada korban berarti ada pelaku. Tindakan kekerasan itu perbuatan kriminal, apalagi terhadap perempuan sangat merusak martabat dan harga diri kaum perempuan Protes kaum perempuan adalah reaksi keras atas fakta penganiayaan. “.

“Jangan ada kesan hukum tajam dan cepat kebawah dan tumpul serta lamban ke atas. Sebua kasus yang sudah terang benderang bila makin diulur karena adanya intervensi politik, maka akan makin berpotensi blunder, merusak marwah hukum, merusak harkat dan martabat perempuan dan menciderai rasa keadilan masyarakat.” Lanjut Fahri.

Dia mengatakan, “ada pengakuansaksi korban, ada hasil visum, saksi juga ada, perkara simpel dan sudah terang !”. tegasnya pada akun fb, Sabtu,(10/06/2023). (FLN)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

kampus-hukum-web2

Baca Juga