“Kan sudah ada rekaman pengakuan Kepsek bahwa Camat datang dan orang nomor 1 mengarahkan Kepsek TTD surat kan?!.. Bukti petunjuk sudah gamblang tinggal kita tunggu saja keberanian, nyali dan komitmen Kapolres sejauh mana membongkar tuntas kasus ini”

——–

FAKTALINTASNUSA,MASOHI- Bupati Maluku Tengah telah menonaktifkan Kepala Pemerintah Negeri Haruru Yacobus Maatoke karena ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen pencalonan Kepala Pemerintah Negeri Haruru Kecamatan Amahai.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Marthen Jefry Wattimena sebagai Pjs KPN Haruru berlangsung di ruang kerja Kabag Tata Pemerintahan, Rabu (20/7/2022).

Pelantikan Wattimena berdasarkan Keputusan Bupati Malteng Nomor 141-486 tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara KPN dan Pengangkatan Pjs KPN Haruru Kecamatan Amahai.

Setelah pelantikan, para aktivis menyampaikan apresiasi dan mempertanyakan kenapa hanya pergantian Raja Haruru Yacobus Maatoke  sendiri. menurut mereka tersangkanya bukan hanya dia sendiri, namun ada juga Camat Amahai Samuel Birahi. 

” Raja Haruru sudah di ganti apa mungkin Camat Amahai juga di ganti atau di biarkan kosong sampe abis masa jabatan Bupati” Tulis Taslim Kalidupa Taslim di akun fb rabu,(20/07).

“Setelah jadi tumbal sebagai tersangka, Raja langsung dipejabatkan oleh Bupati. Camat juga tersangka, tapi kok tidak di copot? Aktornya intelektualnya sudah nampak!” lanjut Fachry pada akunnya (20/07).

dia mengatakan ” Diskriminasi dan perlindungan terhadap pejabat pelaku kejahatan itu mengesankan keterlibatan pusat kekuasaan atau bisa dikatakan patut diduga pusat kekuasaan adalah aktor intelektual atau otak dibalik layar”. 

 Berdasarkan KUHpidana pemalsuan dokumen sebagaimana yang dirumuskan pada pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana yang tertulis,

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menguntungkan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan dan barang siapa sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian juncto mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan” .

Fachry berharap “Aparat penegak hukum tidak perlu malu hati dan segan apalagi merasa terbebani. Bila semua orang sama dimata hukum, maka semua yang terlibat, mau pejabat tinggi, sedang atau rendah harus dipanggil dan diperiksa. 

“Kan sudah ada rekaman pengakuan Kepsek bahwa Camat datang dan orang nomor 1 mengarahkan Kepsek TTD surat kan?!.. Bukti petunjuk sudah gamblang tinggal kita tunggu saja keberanian, nyali dan komitmen Kapolres sejauh mana membongkar tuntas kasus ini” ungkapnya.

dia mengatakan “yang bisa pastikan itu hanya penyidik.Logika kita menuntun kita bahwa harus ada tersangka lagi karena satu rangkaian akibat peristiwa tidak bisa berdiri sendiri tanpa peran dan arahan. lanjut Fachry. (Fln)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

kampus-hukum-web2

Baca Juga