FAKTALINTASNUSA, MASOHI, Peraturan Negeri Soahuku Nomor 04 Tahun 2021, tentang Penetapan Mata Rumah Parentah/atau Keturunan Parentah yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Soahuku, dipermasalahkan warga.

Salah satu warga masyarakat Negeri Soahuku,yang tidak mau namanya diberitakan, melalui selulernya kepada faktalintasnusa,(10/10/2021) menyatakan, ada dugaan pemalsuan dokumen Peraturan Negeri Soahuku, yang dilakukan oleh Pj.Negeri Soahuku, Sekretaris Negeri, dan Saniri Negeri Soahuku.

Menurut dia, dalam konsiderans menimbang menyatakan, bahwa memperhatikan Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 26/Pdt.G/2019/PN.Msh jo. Nomor13/Pdt/2020/PT.Amb, yang telah berkekuatan hukum tetap, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Negeri Soahuku Nomor 01 Tahun 2007,tentang Penetapan Mata rumah parentah/keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Soahuku , Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah.

“ Setelah beta (Saya) Cek melalui sistem informasi penelusuran perkara yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI, melalui laman website, ternyata pertimbangan keputusan pengadilan Nomor 26/Pdt.G/2019/PN.Msh jo. Nomor13/Pdt/2020/PT.Amb yang tertuang pada Perneg 04/2021, itu adalah putusan pengadilan untuk Negeri Telutih Baru, bukan untuk Negeri Soahuku. Kami tidak pernah sidang untuk masalah ini. Saya menduga pj. Kepala Pemerintah Negeri, Sekertaris Negeri dan Saniri  Negeri yang memalsukan dokumen ini”. Katanya.

Menurut dia, masalah ini sudah dilaporkan ke Polda Maluku,dan Pengadilan Tata Usaha Negara, memalui kuasa hukumnya.

“Kami sudah melaporkan masalah ini ke Polda Maluku, tanggal 06 oktober 2021 , dan Pengadilan Tata Usaha Negara”.

Media mencoba menghubungi Kepala Bagian Pemerintahan Maluku Tengah, namun dia sementara ada kegiatan.

“ Beta (saya) lagi ada kegiatan”. katanya melalui sms

Sampai berita ini di upload, media menghubungi beberapa kali, untuk meminta konfirmasi kepada Camat Amahai melalui  selulernya, namun belum bisa tersambung. ( Red. FLN ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

kampus-hukum-web2

Baca Juga