FAKTALINTASNUSA, MASOHI- Peraturan Negeri Soahuku Nomor 04 Tahun 2021, tentang Penetapan Mata Rumah Parentah/atau Keturunan Parentah yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Soahuku, dipermasalahkan warga.

Kepala Bagian Hukum Pemda Maluku Tengah, melalui selulernya menyampaikan kepada Faktalintasnusa (11/10), bahwa peraturan negeri soahuku nomor 04/2021, dievaluasi oleh stafnya. Dia kaget bahwa, dalam konsiderans menimbang menyatakan, bahwa memperhatikan Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 26/Pdt.G/2019/PN.Msh jo. Nomor13/Pdt/2020/PT.Amb, yang telah berkekuatan hukum tetap, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Negeri Soahuku Nomor 01 Tahun 2007,tentang Penetapan Mata rumah parentah/keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Soahuku , Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku. 

Padahal Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 26/Pdt.G/2019/PN.Msh jo. Nomor13/Pdt/2020/PT.Amb, bukan putusan untuk Negeri soahuku, melainkan Putusan untuk Negeri Teluti Baru di Kecamatan Tehoru.

” Ooooh ada kesalahan disitu, kenapa dong (mereka) kerja seperti itu ?”  katanya dengan nada bertanya.

” evaluasi perneg itu, beta (saya)  suru (perintahkan) anak -anak (staf) yang evaluasi, dan diteruskan ke negeri atas usulan dari  Negeri”  lanjutnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, mengatur bahwa alur penerbitan peraturan desa adalah, Perencanaan,Penyusunan, Penetapan, Penyebarluasan, Evaluasi dan Klarifikasi.

Pasal 14

  • Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota Melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk di
  • Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.

Pasal 15

  • Hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan tersebut oleh Bupati/Walikota.
  • Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa wajib memperbaikinya.

Pasal 16

  • Kepala Desa memperbaiki rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
  • Kepala Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Hasil koreksi dan tindaklanjut disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat.

Pasal 17

Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti  hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), dan tetap menetapkan menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.       

dia menyatakan besok akan menyampaikan kepada stafnya, untuk melihat perneg ini,

” nanti besok, beta (saya) bilang(sampaikan) buat anak-anak, Kerja tidak teliti “. katanya.  (red.FLN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

kampus-hukum-web2

Baca Juga