Penyelidikan terhadap Kasus korupsi Rp. 5,3, milyar ini, bermulah dari Pemberitaan Media dan Telaah yang dibuat.
———–
FAKTALINTASNUSA, AMBON, -: Dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon senilai Rp. 5, 3 milar mulai diusut kejaksaan Negeri Ambon. Kasus dugaan korupsi ini mulai terkuak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku melakukan audit terhadap Anggaran DPRD KOta Ambon Tahun 2020.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Ambon, Djino Talakua kepada sejumlah wartawan di Ambon, Selasa (16/11), menyampaikan, penyelidikan terhadap kasus korupsi Rp. 5,3, milyar ini bermulah dari pemberitaan media dan telaah yang di buat.
Menurut Talakua, status penyelidikan sudah dilalukan sejak, Senin (15/11) kemarin. ” Iya benar. penyelidikan sudah mulai sejak Senin 15 November 2021 terkait dengan dugaan kasus Korupsi DPRD Kota Ambon Rp. 5.3 Miliar . Penyelidikan dilakukan berdasarkan berita di media dan buat telaah,: ujar Talakua.
Saat ini, lanjut Talakua, tim penyelidik Kajari telah melayangkan surat pemanggilan terhadap 11 orang saksi di DPRD Kota Ambon. Pemanggilan saksi kepada 11 orang ini atas temuan BPK senilai Rp. 5,3 miliar di DPRD Kota Ambon.
“Pemanggilan para saksi itu akan dijadwalkan hari Kamis 18 Nov 2021, dan jumat 19 Nov 2021 sebanyak 11 orang saksi. Ikuti saja. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” tukasnya. (FLN).