Penyelidikan terhadap Kasus korupsi  Rp. 5,3, milyar ini, bermulah dari Pemberitaan Media dan Telaah yang dibuat.

———–

FAKTALINTASNUSA, AMBON, -: Dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon senilai Rp. 5, 3 milar  mulai diusut kejaksaan Negeri Ambon. Kasus dugaan korupsi ini mulai terkuak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku melakukan audit terhadap Anggaran DPRD KOta Ambon Tahun 2020.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Ambon, Djino Talakua kepada sejumlah wartawan di Ambon, Selasa (16/11), menyampaikan, penyelidikan terhadap kasus korupsi  Rp. 5,3, milyar ini bermulah dari pemberitaan media dan telaah yang di buat.

Menurut Talakua, status penyelidikan  sudah dilalukan sejak, Senin (15/11) kemarin. ” Iya benar. penyelidikan sudah mulai sejak Senin 15 November 2021  terkait dengan dugaan kasus  Korupsi DPRD Kota Ambon Rp. 5.3 Miliar . Penyelidikan dilakukan berdasarkan berita di media dan buat telaah,: ujar Talakua.

Saat ini, lanjut Talakua, tim penyelidik Kajari telah melayangkan surat pemanggilan terhadap 11 orang saksi di DPRD Kota Ambon. Pemanggilan saksi kepada 11 orang ini  atas temuan BPK senilai Rp. 5,3 miliar  di DPRD Kota Ambon. 

“Pemanggilan para saksi itu akan dijadwalkan hari Kamis 18 Nov 2021, dan jumat 19 Nov 2021 sebanyak 11 orang saksi. Ikuti saja. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” tukasnya. (FLN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

kampus-hukum-web2

Baca Juga