FAKTALINTASNUSA, MASOHI_Konfrensi Cabang Nahdhatul Ulama di rencanakan akan di laksanakan di Masohi Kabupaten Maluku Tengah.
Salfin Kilian dalam rilisnya ke media Faktalintasnusa (7/10), membenarkan bahwa rencana akan digelar konfrensi Cabang NU di Kota Masohi.
“ Konfrensi Cabang NU akan di gelar di Masohi, Ketua Panitianya adalah Hasan Alkatiri. Masa Ketua Panitia bukan dari pengurus NU Malteng”.

Kilian yang juga Wakil Ketua Lakpesdam Malteng ini menilai, Ketua Panitia Konfercab NU mestinya jangan dari Partai Politik, apalagi Anggota DPRD Aktif.

“ Ketua Panitia Konfercab NU , harusnya dari Pengurus NU, Hasan Alkatiri ini bukan pengurus NU, dia adalah Orang Partai dan anggota DPRD Aktif, ini dilarang oleh AD/ART Nahdhatul Ulama. Pasal 39 .
Mari kita jaga bersama marwah NU ini, jangan mencoreng organisasi Ulama ini, hanya karena kepentingan lain. Ini organisasi Ulama”. Katanya.

Ketua PMII Malteng, Yuslan Loilatu (7/10) menyampaikan kekecewaannya kepada Karteker Ketua NU, tidak pernah melakukan koordinasi sedikitpun dengan banon NU di malteng. Bahkan dia merasa heran, Ketua Panitia Konfercab NU Hasan Alkatiri, bukan pengurus NU, dia adalah pengurus Partai, bahkan anggota DPRD malteng aktif.
“ Kami ( PMII) Kecewa dan Menolak Keras, Ketua Konfercab NU Malteng Hasan Alkatiri, dia Bukan pengurus NU. Dia adalah Pengurus Partai Politik, ini bertentangan dengan AD/ART Nahdhatul Ulama. Janganlah mencoreng Marwah NU ini.” Kata Loilatu.

“mari kita junjung organisasi ulama ini, dengan menaati etika dan adab Para ulama mendirikan organisasi ini. Konfercab NU harusnya berpedoman pada AD/ART NU. Sudah jelas dalam AD/ART. Tata cara pemilihan Ketua dsb. Kenapa Hasan Alkatiri yang bukan Pengurus NU bisam menjadi Ketua panitia Konfercab NU.” Lanjutnya

NU adalah organisasi terbesar yang ada di Indonesia bahkan dunia, sebagai ormas tentu mempunyai regulasi dan aturan internal yang menjadi landasan dalam melakukan kebijakan-kebijakan.
Berdasarkan AD/ART NU

Pasal 39 ayat 6
Untuk menjadi Pengurus Cabang harus
sudah pernah menjadi pengurus harian atau
pengurus harian lembaga tingkat Cabang,
dan/atau pengurus harian di tingkat MWC, dan/atau pengurus harian Badan Otonom
tingkat cabang serta sudah pernah mengikuti pendidikan kaderisasi.

Pasal 51 ayai 1 dan Ayat 5,

1) Jabatan Pengurus Harian Nahdlatul Ulama tidak dapat dirangkap dengan:
a. Jabatan pengurus harian pada semua
tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama;
dan/atau
 b. Jabatan pengurus harian Lembaga dan
Badan Otonom; dan/atau
c. Jabatan Pengurus Harian Partai Politik;
d. Jabatan Pengurus Harian Organisasi yang
 beraliasi kepada Partai Politik;

Ayt 5 . Yang disebut dengan Jabatan Politik dalam Anggaran Rumah Tangga ini adalah Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur,Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,Walikota, Wakil Walikota, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut Kilian, Harapan Banon NU semoga NU wilayah dapat menghentikan sementara Konfercab NU Malteng, dan merubah Panitia konfercab sesuai dengan AD/ART NAhdhatul Ulama.
“ Kami berharap, NU Wilayah menghentikan sementara Konfercab NU Malteng, dan Merubah Panitia Konfercab NU sesuai Etika organisasi Nahdhatul Ulama. Katanya. (FLN03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

kampus-hukum-web2

Baca Juga