FAKTALINTASNUSA,MASOHU-Kementerian Dalam Negeri republik Indonesia melaui suratnya Nomor 800/8577/OTDA tanggal 27 Desember 2021 tentang persetujuan penyetaraan jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten di Provinsi Maluku. Surat tersebut di sampaikan kepada Bupati Kabupaten Aru dan Bupati Kabupaten Maluku Tengah.
Dikutip dari surat tersebut, Kementerian Dalam Negeri RI memberikan batas waktu pelantikan Pejabat administrasi yang disetujui disetarakan ke dalam jabatan fungsional agar dilaksanakan sebelum tanggal 31 Desember 2021.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah daerah kabupaten di provinsi Maluku terhadap usulan pada Kabupaten Maluku Tengah, dengan memperhatikan pertimbangan menteri PAN-RB melalui surat nomor B/790/M.SM.02.00/2021Tanggal 23 Desember 2021 hal pertimbangan usulan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, secara prinsip telah disetujui untuk melakukan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
Pantauan Media di Kantor Bupati Malteng tidak ada tanda-tanda persiapan untuk pelantikan penyetaraan jabatan ini. Padahal Batas Waktu pelantikan sesuai Surat Kementerian dalam Negeri adalah tanggal 30 Desember 2021.
Untuk Kabupaten Maluku Tengah terdapat 215 jabatan Administrasi yang dilantik ke jabatan fungsional .
Sampai berita ini dipublish, media mencoba menghubungi Sekda dan kepala BKPSDM Malteng, untuk mengkonfirmasi hal ini, namun belum tersambung. ( red.FLN)