FAKTALINTASNUSA, AMBON – Kasus Pemalsuan dokumen Kepala Pemerintah Negeri Haruru belakangan ini tidak terdengar lagi kabarnya.
Padahal kasus ini telah ada penetapan tersangka oleh Polres Mauku Tengah yakni Samuel Birahi Camat Amahai dan KPN Haruru Y Maatoke.
Ketua LSM Pukat Seram Fakhry Asatry dikutif dari akun fb (29/09) mengatakan “Rasanya Kapolda Maluku harus kasih atensi khusus soal kasus Haruru Malteng”.
Dia mengatakan “Kasus itu sempat jadi perhatian publik lalu belakangan tidak terdengar lagi kabarnya”.
Menurut Fahry “Para tersangka kabarnya ditangguhkan penahanannya sudah sekian lama dan status kasusnya ngambang entah sampai tahap mana! “
Hukum tidak boleh terkesan dipermainkan, sebab akan menjadi preseden buruk, lebih² pasca kasus sambo tren kepercayaan publik itu cenderung turun. Tulis Fachry
“Bila penegakan hukum tebang pilih dan mengambang, maka harus ada yang di evaluasi dan harus ada yang kena sanksi tegas sebelum citra Polri tercoreng” lanjut Fachry.
Harus ada Tersangka lain
Pemalsuan dokumen kepala Pemerintah Negeri Haruru sudah pada tahap penetapan tersangka Yakobus Maatoke oleh Polres Maluku Tengah berdasarkan Surat Penetapan Pengalihan Status (SPP) Nomor : SPP.Status/31/VII/2022/Reskrim . Bukan saja hanya Maatoke namun Camat Amahai Samuel Birahi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Alter Sopacua dalam akunnya fb ( 23/09) mengatakan ” ada kekeliruan dalam penetapan tersangka oleh Polres Maluku Tengah , seharusnya bukan kepada kepala Pemrintah Negeri Haruru namun harus kepada Tuasikal Abua mantan Bupati Maluku Tengah, Samuel Birahi Mantan Camat Amahai Jan Marco Pattipeilohy, notaris yang melegalisasi dan Dr. Askam Tuasikal kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan”.
Abdul (23/09), “Bukan ini saja tersangkanya , mestinya Yohanes Noya mantan kepala Bagian Pemerintahan juga harus diperiksa, karena dokumen pengangkatan KPN itu diproses pada bagian pemerintahan”.
“Secara logika, kasus dokumen palsu itu tidak cukup hanya 2 tersangka, mestinya lebih karena ada dugaan beberapa pejabat yang turut serta memuluskan dokumen tersebut”. Fahri Asatry dikutip dari akunnya(23/08)
( red fln)