Masa jabatan Bupati Maluku Tengah sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu keputusan menteri dalam negeri ini adalah paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
—–
FAKTALINTASNUSA, AMBON,-Menjelang tahun 2024 terdapat 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota bakal habis masa jabatannya.
Dari jumlah itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023, dan salah satunya adalah penjabat bupati Maluku Tengah Muhamat Marasabessy yang baru dilantik oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, Rabu, 12/09/2022 dilantai 7 Kantor Gubernur Maluku.
Oleh karena pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru akan digelar serentak di 2024, maka kursi kepala daerah definitif bakal dibiarkan kosong dan sementara diisi oleh penjabat kepala daerah.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Apa saja tugas penjabat Bupati Maluku Tengah 2022-2023 Muhamat Marasabessy.
Tugas penjabat Bupati Maluku Tengah sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.81-5271. tahun 2022
- Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat
- Untuk rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah terlebih dahulu meminta persetujuan menteri dalam negeri untuk melakukan pembahasan rancangan Perda, pembahasan rancangan perkada dan menandatangi perda serta perkada inisiasi baru kecuali untuk pembahasan rancangan perda tentang APBD perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatangan
- Melakukan 1) Pengisian penjabat,pejabat dan mutasi pegawai, 2) membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perijinan yang berbeda yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, 3) membuat kebijakan tentang pemekaran daerah, 4) membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
- Mempasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dan pilkada di kabupaten Maluku Tengah tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN
- Melaksanakan tugas selaku ketua Satgas penanganan covid 19 ,
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat dengan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan. Masa jabatan Bupati Maluku Tengah sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu keputusan menteri dalam negeri ini adalah paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (red FLN)