FAKTALINTASNUSA, AMBON,- Konferensi Cabang NU Maluku Tengah dilaksanakan 10 oktober 2021 di KM 12 Kelurahan Hollo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah di nilai cacat hukum.
Ketua PC Lakpesdam NU Malteng, Idigam Walalayo, menyampaikan, NU adalah organisasi terbesar di Indonesia bahkan dunia, sebagai ormas tentu mempunyai regulasi dan aturan internal yang menjadi landasan dalam melakukan kebijakan-kebijakan organisasi. dia menilai konferensi cabang yang dilakukan tanggal 10 Oktober 2021, adalah cacat hukum. Karena masa jabatan careteker Ketua PCNU dan pengurusnya itu berakhir tanggal 5 Agustus 2021.
” Konferensi PC NU Malteng yang dilaksanakan pada 10 Oktober 2021 itu cacat hukum dan itu adalah illegal, karena sesuai SK PBNU nomor 667/A.II.04.d/05/2021 , menetapkan masa kepengurusan PCNU Malteng di mulai tanggal 5 mei 2021 dan berakhir 5 Agustus 2021. Jadi konfercab NU Malteng ini Illegal atau cacat hukum, karena dilaksanakan 10 oktober 2021 setelah masa berakhirnya SK PBNU. ” katanya.
menurut dia, kareteker dan pengurus PC NU Malteng, sudah tidak punya kewenangan lagi melaksanakan aktivitas dan kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan PCNU Malteng, karena dia diberikan kewenangan kareteker sesuai SK PBNU hanya 3 bulan, untuk melaksanakan Konfercab NU Malteng sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga NU.
” Tugas careteker pada SK PBNU nomor 667/A.II.04.d/05/2021 , hanya dua, yang pertama, melaksanakan tugas-tugas kepengurusan PCNU Malteng berpedoman kepada AD dan ART NU, Peraturan organisasi yang berlaku di lingkungan NU. dan yang kedua, melaksanalkan konferensi cabang PCNU Malteng, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Sk ditetapkan. Mestinya melakukan konferensi itu bulan Juli 2021, bukan oktober”.
kecaman lain disampaikan Ketua PC IPNU Maluku Tengah, Ikbal Souwakil, NU ini adalah organisasi para ulama. Sesua aktivitas didalamnya sudah di atur melalui AD dan ART NU. konfercab yang di laksanakan di Maluku Tengah, sangat mencederai organisasi ulama dan jama’ah Nahdhiyin . semua yang terjadi pada konfercab NU Malteng 10 oktober 2021, adalah cacat hukum dan illegal.
” saya pastikan konfercab NU Malteng 10 oktober 2021 adalah Cacat Hukum atau Illegal. Kareteker PCNU Malteng berakhir 5 agustus 2021. kemudian careteker yang illegal ini, melaksanakan konfercab, dengan panitia pelaksana yang bukan merupakan pengurus dan anggota NU yang merupakan anggota DPRD Malteng aktif . Kemudian mengangkat Hasan Alkatiri, anggota DPRD aktif yang merupakan pengurus Partai Politik sebagai ketua Tanfizhia PCNU. Hal ini bertentangan dengan AD dan ART Nahdhatul Ulama”.
” jadi konferensinya sudah cacat hukum karena SK careteker berakhir 5 agustus, melahirkan lagi pengurus baru yang cacat hukum, bahkan mengangkat seorang pengurus harian Partai Politik , jabatannya sekertaris partai bahkan Anggota DPRD Malteng, menjadi Ketua PCNU, yang bertentangan AD dan ART, Pasal 51 ayat 1 dan 5 “. lanjut dia.
dia berharap, PBNU harus mengambil sikap untuk tidak boleh mengesahkan kepengurusan baru PCNU Malteng yang di bentuk cacat hukum dan tidak sesuai dengan AD dan ART, serta peraturan Nahdhatul Ulama. karena hal ini sangan mencederai marwah NU dikalangan masyarakat.
” Kami dan para badan otonom NU Malteng, mengharapkan kepada PBNU, agar tidak boleh mengesahkan SK Kepengurusan PCNu Maluku Tengah 10 oktober 2021, karena hasil dari konfercab NU ini adalah Cacat Hukum, dan mencoreng Marwah NU di masyarakat”. harapannya.
” Demi menjaga Marwah NU dan Muktamar NU 2021 yang bermartabat , maka kami dan para banom NU Malteng ( Fatayat, Lakpesdam, IPNU, IPPNU, IKA PMII, PMII ) juga sudah mengirimkan surat pernyataan penolakan hasil konfercab NU ke -IV, 10 Oktober 2021 ke PBNU , tertanggal 11 Oktober 2021″. tegasnya. (FLN 2).