FAKTALINTASNUSA, MASOHI – Masyarakat Malteng mempertanyakan Sekian banyak Proyek Pembangunan Fisik Pemerintah Daerah Maluku Tengah dengan Anggaran Negara yang fantastis di kerjakan pada Tahun 2020 – 2021 Saat Pandemi Covid-19 seperti  pembangunan Rehabilitasi Pasar Binaya, Gedung DPRD, Gedung Dinas Perindag, Gedung Perpustakaan, Infokom, Rehabilitasi Kantor Bupati,

Fahri mempertanyakan hal ini kepada birokrasi Pemda maupun DPRD Malteng tentang urgensi Pembangunan Fisik di Saat Negara di landa musibah  Covid-19.

“ Sampai saat ini tak ada satupun birokrasi dan anggota DPRD yang bisa jawab urgensi proyek rehab Maplaz yang kuras 11,4 milyar disaat daerah di hantam pandemi covid-19” tulis Fahri Asyatry dalam akun faceboknya ( 25/06)

Dengan semakin luasnya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hal ini tertulis dalam Instruksi Presiden RI nomor 4 tanggal 20 Maret 2020.

“ Semua sudah jelas dalam INPRES Nomor 4/2020, untuk pindah anggaran yang tidak mendesak agar diberikan untuk menangani Pendemi Covid, kok tidak diindahkan. Tetap saja mau bangung Proyek Puluhan milyard” ungkap Abdul Aktivis mahasiswa.

Ditengah pandemi covid-19 dan gencarnya kebijakan refucusing anggaran untuk penanganan pandemi covid, Pemerintah Kabupaten Malteng mengeluarkan kebijakan belanja langsung pada APBD TA 2020 yang jumlahnya  Rp. 424.579.496.500 untuk belanja modal dan Rp. 337.913.510.220 untuk belanja barang dan jasa. Ungkap Rasyid (26/06)

Sedangkan untuk belanja langsung Sekretariat Daerah (setda) sebesar Rp. 70.774.669.000, dan belanja langsung Sekretariat Dewan (Sekwan) Rp. 38.563737.000,. Lanjut Rasyid

“ Belanja langsung modal dan barang jasa di kedua lembaga inipun sangat besar di era pandemic covid-19. Pafahal ini bertentangan dengan  Inpres, bahkan edaran Mendagri mapun Menteri keuangan. Polda Maluku harus  Usut hal ini”. Ungkapnya. (FLN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

kampus-hukum-web2

Baca Juga