Oleh : M. Saleh Wattiheluw,SE.MM.

Akadimisi/Pemerhati 

—————————————————

FAKTALINTASNUSA, AMBON, Masyarakat Maluku Tengah ketika mendengar dan membaca berita tentang kondisi kemiskinan di Maluku Tengah sebagai Kabupaten tertua, tapi masih termasuk dalam katagori kemiskinan ekstrem bersama 4 kabupaten lainnya  di Maluku.

Tulisan dengan tajuk tersebut sesungguhnya diangkat sesuai dengan fakta empiris dan murni akademik, sebagai salah satu tugas dan tanggujawab sebagai pemerhati/akademisi mencermati dan  menganalisa faktor penyebab Kemiskinan Ekstrem di Maluku Tengah serta Perencanaan Anggaran saat pandemi Covid-19 dengan kebijakan refucusing anggaran dari pemrintah pusat .

Secara umum kondisi kemiskinan di Maluku sejak awal masyarakat sudah tahu dan merupakan lagu lama, Maluku miskin diatas kekayaannya sendiri, makin para lagi ditambah stikma “kemiskinan ektrem” pada lima Kabupaten.

Dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Kab Prioritas di Maluku dikantor Gubernur, 13 Oktober 2021, yang dipimpin langsung Wakil Presiden KH. Ma’aruf Amin didampingin Gubernur Maluku dimana beritanya terpublikasi diberbagai media.

Terungkap Data Penduduk Maluku Miskin Ekstrem secara kumulatif berjumlah 97.747 ribu jiwa dengan totol Rumah Tangga miskin ekstrem 22.110 ribu Rumah Tangga.

Kabapaten Maluku Tengah penyumbang terbesar terhadap angka kemiskinan kumulitif  Maluku sebasar 40% atau 39.400 ribu jiwa, selebihnya dari 4 kabupaten  lain.

Tingkat Kemiskinan Kabupaten Malteng 19% atau 74.180 ribu jiwa dari jumlah itu penduduk miskin ekstrim mencapai 10,53% atau 39.400 ribu jiwa.

Penyebab Kemiskinan

Apa faktor penyebab kemiskinan ektrem?  Secara umum bila ditelusuri dan dicermati secara objektif rasional penulis berpendapat dalam pendekatan kualitatif dan kwantitatif bahwa penyebab Kabuaten Maluku Tengah miskin di atas kekayaan sumberdaya alam sendiri. Setidaknya terdapat beberapa faktor penyabab secara kualitatif.

Pertama pemerintah provinsi/kabupaten nampaknya belum memiliki suatu konsep perencanaan strategi secara terpadu konprehensif bagaimana mengatasi/menekan angka kemiskinan.

Kedua bagaimana dengan naskah-naskah normatif seperti RPJPD, RPJMD, RKPD, RENTRA dan RENJA yang mengatur arah pembangunan daerah, diduga tidak dijadikan sebagai landasan pembangunan.

Ketiga kepala daerah belum fokus sepenuhnya untuk membangun daerahnya, justru lebih cendrung berpikir mementingkan pencitraan diri.

Telaah fakta arah kebijakan penganggaran dalam ABPD Kabupaten Maluku Tengah tahun 2021 yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 tahun 2020.

Hal ini dimaksudkan untuk melihat angka pendapatan dan belanja sebagai indikator kuantitatif dan membuktikan sejauhmana arah kebijakan penganggaran program pembangunan daerah lewat APBD.

Secara teoritis APBD pada dasarnya adalah rencana penyusunan keuangan tahunan daerah yang disetuju DPRD dan ditetapkan dengan Perda. APBD adalah miliki publik harus terpublikasi, agar publik harus tahu sejauhmana hak-hak terkait dengan hajat hidup banyak orang terakomodir.

APBD pada dasarnya menggambarkan arah pembiayaan program pembangunan yang terstruktur dalam pendapatan dan belanja. Apakah arah kebijakan penganggaran lewat ABPD Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2021, telah menjawab atau memberikan solusi terhadap upaya penyelesaian masalah kemiskinan, atau dalam upaya menekan angka kemiskinan di Kabupaten Malteng?

Pada pos pendapatan terdapat subtansi PAD yang sering dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur kemajuan suatu daerah, selain itu juga terdapat pos transper pemerintah pusat. Sementara pada pos belanja terdapat dua pos anggaran belanja yaitu Belanja Opreasional dan Belanja Modal .

Alokasi dan penganggaran dalam APBD di Era Pandemi Covid-19 ini, setidaknya memperhatikan instruksi dan edaran Pemerintah Pusat yakni recofussing Anggaran untuk penanganan Covid-19 serta menganut prinsif-prinsif penganggaran yaitu transparansi, akuntabilitas, keadilan, efisiensi dan efektivitas serta berpihak kepada rakyat .

Analisa Kebijakan Penganggaran

Berikut talaah dan analisa APBD Kab Maluku Tengah TA 2021 yang sudah berjalan dan telah melewati para waktu tahun 2021.

Pendapatan sebasar Rp 1, 733 T, terdiri dari PAD Rp 86,6 milyar,  dana transper pempus Rp 1, 587 triliun. Pendapatan lain-lain sebesar   Rp 59, 2 miliar.  Ini tergambar bahwa pada pendapatan dimana PAD dan pendapatan lain-lain yang sah relatif sangat kecil, jika PAD dan pendapatan lain-lain yang syah dijumlahkan hanya Rp 145,8 M, artinya hampir 91% pendapatan bersumber dari trensper pemerintah pusat.