Percepatan jadwal pilkada diklaim untuk mencegah kepala daerah diisi penjabat.
—————
FAKTALINTASNUSA, JAKARTA — Sejumlah fraksi di DPR mendukung rencana Presiden Jokowi mempercepat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, dari jadwal semula 27 November 2024 menjadi September 2024. Presiden diketahui akan memajukan jadwal pilkada dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.
Fraksi PDI Perjuangan merupakan salah satu yang mendukung percepatan Pilkada 2024. “Kami (Fraksi PDIP) setuju dengan rencana penerbitan Perppu Pilkada karena seharusnya memang begitu, Undang-Undang Pilkada dahulu tidak sempurna,” kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo, Kamis (21/9/2023).
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga mendukung rencana tersebut. “Saya atas nama Fraksi PAN sangat mendukung gagasan yang disampaikan oleh pemerintah (terkait percepatan pilkada),” kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus saat rapar dengar pendapat Komisi II dengan Mendagri membahas rancangan Perppu Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023) malam.
Guspardi mengatakan, fraksinya mendukung rencana tersebut karena memahami urgensi percepatan Pilkada 2024 sebagaimana dipaparkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Antara lain untuk mencegah 545 provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia dipimpin oleh penjabat (pj) per 1 Januar 2025, dan untuk menyelaraskan rencana pembangunan kepala daerah yang dilantik serentak pada awal Januari 2025 dengan presiden yang dilantik pada Oktober 2024.
Meski mendukung, Guspardi menekankan bahwa kunci untuk bisa melaksanakan Pilkada 2024 pada September adalah kemampuan lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu. Jika dua lembaga itu sanggup melaksanakan pilkada yang berdekatan dengan Pemilu 2024, maka percepatan sebaiknya dieksekusi.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut fraksinya juga mendukung percepatan Pilakda 2024. Hanya saja, Toha meminta Pemerintah terlebih dahulu membuat simulasi tahapan Pilkada 2024.
Tujuannya supaya semua pihak bisa membayangkan apakah memang memungkinkan Pilkada 2024 dilaksanakan September karena berdekatan dengan tahapan akhir Pemilu 2024. “Mohon disimulasikan,” ujarnya dalam rapat Komisi II DPR.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ongku P Hasibuan menyampaikan pandangan kontra, meski tidak berbicara atas nama fraksi. Dia menilai, tidak ada alasan kuat untuk mempercepat Pilkada 2024.
“Saya pribadi kurang sependapat dan alasannya tidak cukup kuat untuk dimajukan ke September. Justru mudaratnya banyak, belum lagi ada banyak penyederhanaan,” ujar Ongku dalam rapat Komisi II DPR.
Ongku mengatakan, 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020 memang akan habis masa jabatannya pada Desember 2024. Menurut dia, posisi yang mereka tinggalkan bisa diisi oleh pj sebagaimana sudah diterapkan untuk ratusan daerah lain sekarang.
“Tidak ada salahnya juga ditunjuk lagi beberapa pj kepala daerah seperti hari ini. Toh, hanya dua bulan perbedaannya (pilkada November atau September) supaya tidak ada tafsir-tafsir lain di masyarakat terkait percepatan pilkada ini,” ujarnya.
Selain itu, Ongku menilai percepatan pilkada ke September akan menimbulkan keruwetan bagi penyelenggara pemilu. Sebab, akan terdapat irisan antara tahapan akhir Pemilu 2024 dan tahapan awal Pilkada 2024.
Sebagai gambaran, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 dinyatakan bahwa apabila Pilpres 2024 berlangsung dua putaran, maka rekapitulasi hasil penghitungan suara baru tuntas pada 20 Juli 2024. Itu belum menghitung kemungkinan adanya sengketa hasil pilpres putaran kedua yang bisa memakan waktu hingga Agustus 2024.
Dalam rapat malam tadi, Mendagri Tito Karnavian lebih dulu menjelaskan alasan Pemerintah menerbitkan Perppu Pilkada. Dia turut menjelaskan empat pokok muatan dalam beleid tersebut.
Pertama, mempercepat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dari jadwal semula 27 November 2024 menjadi bulan September 2024. Tujuannya untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah di semua daerah di Tanah Air, kecuali Provinsi DI Yogyakarta dan enam kota/kabupaten administrasi di Jakarta, per 1 Januari 2025.
Dengan mempercepat Pilkada 2024 ke September, Tito menginginkan semua kepala daerah terpilih dilantik secara serentak paling lambat pada 1 Januari 2025. Keserentakkan pelantikan itu juga bisa membuat rencana pembangunan pemerintah daerah selaras dengan RPJMN.
Kedua, mempersingkat masa kampanye hanya 30 hari saja. Tito mengatakan, pemangkasan masa kampanye bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya irisan tahapan awal Pilkada 2024 dan tahapan akhir Pemilu 2024.
Selain itu, Tito mengklaim bahwa memperpendek masa kampanye juga bertujuan untuk “mengurangi durasi lamanya keterbelahan masyarakat dan tensi politik daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan”.
Ketiga, memperpendek durasi sengketa proses pencalonan kepala daerah. Caranya dengan menghapus proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Agung. Dengan demikian, penyelesaian sengketa hanya dua tingkat, yakni di Bawaslu dan final di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Tito mengatakan, pemangkasan durasi sengketa pencalonan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kendala waktu dalam penyediaan dan pendistribusian logistik Pilkada 2024, mengingat masa kampanye didesain cuma 30 hari. Keempat, menyerentakkan pelantikan anggota DPRD supaya ada keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.
Rapat kerja ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, Komisi II DPR RI memahami niat pemerintah mempercepat pilkada. Kedua, Komisi II DPR RI akan segera membahas lebih lanjut substansi Perppu Pilkada bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, meski pembuatan perppu merupakan kewenangan Pemerintah.
Sumber : Republika
Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo