Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan KPN harus di batalkan pada Pengadilan Tata usaha Negara ( PTUN)  bukan dengan Surat pembatalan dari Kabag  kepada Para Camat. 

—————

FAKTALINTASNUSA,MASOHI- Pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri yang dilakukan tanggal 11 September 2023 oleh Pj Bupati Maluku Tengah Dr. Muhamat Marasabessy dibatalkan sepihak dan tak berdasar oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum Maluku Tengah. 

Dilansir dari Radar Maluku.com (26/09/2023), Kabag Pemerintahan Santri Witak menyampaikan Pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri  yang dilakukan tanggal 11 September 2023 oleh Pj Bupati Muhamat Marasabessy Batal Demi hukum. Disamping itu, Kepala Bagian Hukum juga menyampaikan telah mengirim Surat kepada para Camat untuk membatalkan SK Bupati Muhamat Marasabessy.

Thomas Riky  Gabriel (26/09/23) dilansir melalui Fb (26/09/23) mempertanyakan kapasitas kedua kepala bagian ini. Pernyataan kedua kabag ini dinilai sangat konyol dan tidak berdasar .  Kedua Kepala Bagian seperti Hakim pengadilan yang dapat memutuskan Batal Demi hukum sebua Keputusan .

“Pernyataan Kabag Tata Pemerintahan dan Kabag Hukum Setda Maluku Tengah Merupakan Pertayaan Yang sangat Amat Konyol menurut Saya….

Mengapa Demikian??? Siapakah Saudara Berdua…?? Apa Tupoksi Kalian??? Jangan Ber-asumsi Untuk Menutupi Kebobrokan Pemda Yang Selalu kalian Lakukan. . . .

Apakah Anda Berdua adalah HAKIM PENGADILAN yang Bisa Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Sebuah Sebuah Surat Keputusan….???? “

Thomas menyarankan kepada kedua kepala bagian di Pemkab Maluku yang telah mempertontonkan kebobrokan cara berfikir dan ketidakmampuannya menjalankan tugas dan tanggungjawabnya ini agar  sebaiknya tinggalkan jabatan yang diemban saat ini. Menurut dia, Cara berpikir para kabag ini pada akhirnya mengadu domba masyarakat dengan opini yang tidak mendasar.

“Perlu Saya Sampaikan Kepada Kalian Berdua, Kalau Tidak Mampu Menjalankan Tugas Dan Tanggung Jawab, Baiknya Tinggalkan Jabatan yg Kalian Emban Saat ini. Jangan Mempertontonkan Kebobrokan cara Berpikir Kalian Berdua, yang pada Akhirnya Meng-adu Domba Masyarakat dengan Opini yg tidak Mendasar….!!!!”

“Muhammat Marasabessy Bertindak Untuk dan Atas Nama Pemerintah Daerah Maluku Tengah Melantik Beberapa KPN dan Pj. KPN, dan Hari ini dianulir Keputusan nya Oleh Kabag Hukum dan Kabag Tata pemerintahan Setda Malteng dengan Asumsi Yang Tidak Mendasar….. Lanjut Tomy dilansir dari Akun fb

Dia mempertanyakan dasar pembatalan Surat Keputusan Bupati Muhamat Marasabessy tangal 11 September 2023 dan berharap jangan membingungkan masyarakat dengan opini yang sesat.

“Apa Dasar Pembatalan Tersebut…??? Dasar Hukum Apa Yang Kalian Berdua Pakai Untuk Melakukan Pembatalan Tersebut….???? Kalau Menurut Kalian Berdua Ada dasar Hukum Untuk Membatalkan Pelantikan Kemarin, Sampaikan Itu ke Publik, Agar Jangan Kita Dibingungkan dengan Opini sesatmu….

Andaikata Hari Ini Saya Adalah Bupati atau PJ Bupati Maluku Tengah, Saya pasti Akan Memberikan Sanksi Tegas Kepada Kalian Berdua, Karna Mempermalukan Institusi dengan Asumsi Pribadi Kalian Berdua yang tidak Mendasar….

Masyarakat Dibuat Bodoh Oleh Pernyataan kalian berdua… Konyol Benar… Benar² konyol… Lanjutnya.

Miris Benar…. Benar² Miris… 
Selamat ya Kedua Saudaraku…. Kalian berdua Telah Berhasil Meng-adu domba Masyarakat Dengan PEMDA MALUKU TENGAH dengan Asumsi Konyol Kalian Berdua…. ungkapnya diakhir tulisan.

Ketentuan mengenai pencabutan Keputusan tata Usaha Negara (KTUN) diatur dalam Pasal 64 ayat (1) UU 30/2014. KTUN dapat dicabut apabila terdapat cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi. Yang dimaksud dengan “cacat substansi” antara lain:[1]
1. Keputusan tidak dilaksanakan oleh penerima keputusan sampai batas waktu yang ditentukan;
2. fakta-fakta dan syarat-syarat hukum yang menjadi dasar keputusan telah berubah;
3. Keputusan dapat membahayakan dan merugikan kepentingan umum; atau
4. Keputusan tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam isi keputusan.
 
Dalam hal Keputusan tata Usaha Negara (KTUN) dicabut, harus diterbitkan KTUN baru dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan dan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (“AUPB”). Pencabutan KTUN dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang menetapkan KTUN, oleh atasan pejabat yang menetapkan KTUN, atau atas perintah pengadilan.

Keputusan pencabutan KTUN yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan atau atasan pejabat pemerintahan yang membuatnya dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak ditemukannya dasar pencabutan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.

Adapun keputusan pencabutan yang dilakukan atas perintah pengadilan dilakukan paling lama 21 hari sejak perintah pengadilan tersebut, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.[2]
 
Sementara itu, ketentuan mengenai pembatalan KTUN dapat ditemukan dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU 30/2014. Pada dasarnya, sebagaimana tindakan pencabutan KTUN, pembatalan KTUN dapat dilakukan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi.

Dalam hal KTUN dibatalkan, harus ditetapkan KTUN yang baru dengan mencantumkan dasar hukum pembatalan dan memperhatikan AUPB. Pembatalan KTUN dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang menetapkan KTUN, oleh atasan pejabat yang menetapkan keputusan, atau atas perintah pengadilan.

Keputusan pembatalan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dan atasan pejabat dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pembatalan. Keputusan pencabutan yang dilakukan atas perintah pengadilan dilakukan paling lama 21 hari kerja sejak perintah pengadilan tersebut, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.[3]
 
Apabila dibaca dengan saksama, UU 30/2014 menggunakan istilah yang berbeda untuk menyebut tindak lanjut terhadap KTUN yang dicabut atau dibatalkan. Atas KTUN yang dicabut, pejabat pembuatnya wajib menerbitkan KTUN baru. Sementara atas KTUN yang dibatalkan, pejabat pembuatnya wajib menetapkan KTUN baru.
 
Sepintas, tidak ada perbedaan antar kedua kata tersebut. Namun apabila meninjau bagian lain dari UU 30/2014, istilah penerbitan digunakan untuk jenis Keputusan tata Usaha Negara (KTUN) yang spesifik, yaitu berkaitan dengan izin, dispensasi, dan konsesi.[4] Yang dimaksud sebagai izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Adapun konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan/atau pejabat Pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dispensasi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6] Dapat ditafsirkan, bahwa mekanisme pencabutan umumnya dilaksanakan pada jenis-jenis KTUN tersebut. Di sisi lain, penetapan diberlakukan secara umum atas berbagai jenis KTUN.

Adapun gugatan yang dapat diajukan ke PTUN adalah gugatan tata usaha negara. Pasal 1 angka 11UU 51/2009 mendefinisikan gugatan yang diajukan ke PTUN sebagai permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.

Keputusan Bupati tentang pengangkatan KPN harus di batalkan pada Pengadilan Tata usaha Negara ( PTUN)  bukan dengan Surat pembatalan  kepada Para Camat. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur,Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota Pasal 15 ayat (2) huruf (d)  dan ayat (3)  menyatakan;
(2) Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
a. melakukan mutasi ASN;
b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.  (FLN)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

kampus-hukum-web2

Baca Juga