FAKTALINTASNUSA, MASOHI,-Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah mengumumkan pelaksanaan seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2021 untuk 13 Dinas/badan dan 1 staf ahli Bupati. Bappeda dan dinas Perpustakaan serta OPD lain belum termasuk dan formasi jabatan yang lowong sesuai pengumunan ini.

Panitia seleksi melalui suratnya nomor 01/PANSEL JPTP.MT/XII/2021 tentang seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tanggal 20 Desember 2021.

Seleksi terbuka JPTP dibuka kepada Pegawan Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi di wilayah provinsi Maluku yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri pada formasi jabatan yang lowong.

Formasi Jabatan yang lowong sesuai Pengumuman Pansel JPTP 2021 adalah .

  1. Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang
  2. Kepala Dinas Kesehatan
  3. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan
  4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  5. Sekretaris DPRD
  6. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB
  7. Kepala Dinas Koperasi dan UKM
  8. Kepala Badan Penanggulanan Bencana Daerah
  9. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
  10. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
  11. Kepala Satpol PP
  12. Kepala Dinas Perikanan
  13. Kepala Dinas Perhubungan
  14. Staf Ahli Bupati bidang ekonomi dan keuangan

Kepala BKPSDM Malteng Dra. Siti Soumena melalui selulernya (26/12) menyatakan seleksi terbuka dilakukan untuk 13 dinas badan dan 1 staf ahli Bupati. sedangkan untuk dinas badan lain seperti BAPPEDA dan Badan Perpustakaan Daerah tidak dilakukan seleksi, namun melalui Uji kompetensi yang telah dilakukan Maert Tahun 2020 lalu.

” Iya benar kami lakukan seleksi terbuka untuk 13 belas dinas badan dan 1 Staf Ahli Bupati. Sedangkan untuk beberapa dinas badan seperti  Bappeda dan Perpustakaan, kami tidak melakukan seleksi terbuka, tapi melaui Uji kompetensi yang telah kami lakukan Tahun 2020 lalu.

Menurut Soumena rekomendasi untuk Jabatan yang tidak diumumkan oleh Pansel akan diisi oleh pejabat yang telah mengikuti Uji kompetensi yang dilakukan Tahun 2020.

“Rekomendasinya sudah siap untuk Bappeda dan dinas lain. Jadi bagi dinas PLT yang tidak diumumkan pada seleksi terbuka ini, akan diisi oleh pejabat yang telah mengikuti Uji kompetensi . Jadi, Bappeda dan beberapa Dinas badan akan diisi oleh pejabat yang sudah mengikuti Uji Kompetensi yang  dilakukan 2020”. Katanya. 

menurut nara sumber media , sebenarnya Bappeda, dinas Perpustakaan dan dinas badan lainnya yang lowong, berdasarkan aturan  harusnya ikut dilelang juga. Kalau Uji kompetensi itu dilakukan untuk mutasi internal dari jabatan difinitif yang sudah ada atau karena ada penataan organisasi yang mengakibatkan adanya pengurangan JPT.

” Bappeda , Dinas Perpustakaan dan beberapa dinas/Staf Ahli itu kan lowong sudah lama, masa tidak di lelang. Menurut Peraturan Pemerintah maupun  peraturan menteri harusnya diseleksi juga ,semuanya sudah jelas ada pada aturan. Kalau Uji Kompetensi itu di gunakan untuk mutasi jabatan difinitif yang sudah ada di internal pemda. Jadi orang di luar Malteng tidak bisa ikut. Tapi kalau jabatan Lowong itu harus seleksi Terbuka, jadi orang luar Malteng bisa ikut seleksi. Jadi harus dibedakan Seleksi Terbuka dengan Uji Kompetensi. Apalagi Uji Kompetensinya sudah di lakukan pada Tahun 2020 “.

Dia menguraikan PP No. 11/2017  tentang Mekanisme Pengisian dan Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Instansi Pemerintah.  Dalam hal terjadi penataan organisasi Instansi Pemerintah yang mengakibatkan adanya pengurangan JPT, menurut PP ini, penataan Pejabat Pimpinan Tinggi dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada oleh panitia seleksi.

” Selanjutnya latar belakang mengapa dilakukan ujian kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama (esolon II. b) dilingkungan Pemerintah  adalah untuk melaksanakan amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, Pasal 132 ayat : (1) Pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi. Artinya uji kompetensi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Bupati  selaku Pejabat Pembina Kepegawaian apabila akan melakukan mutasi dari satu JPT ke JPT lainnya”.

Dikutif dari Peraturan Menpan RB nomor 15/2019 ,dalam melakukan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif dilakukan untuk mengisi jabatan yang lowong di lingkungan instansi Pemerintah, dikarenakan pejabat pimpinan tinggi
pada instansi tersebut:
a. pensiun;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan
jabatan, pembebasan jabatan, pemberhentian PNS tidak atas
permintaan sendiri dan pemberhentian PNS dengan tidak hormat;
e. diangkat dalam jabatan lain;
f. diberhentikan sementara dari PNS;
g. diberhentikan karena tidak mencapai kinerja;
h. ditugaskan secara penuh di luar JPT;
i. menjalani cuti di luar negara;
j. diberhentikan dari jabatan sebagai akibat dari reorganisasi
dimana yang bersangkutan tidak memiliki kesesuaian antara
tugas jabatan dengan kualifikasi dan kompetensi. (red.FLN)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

kampus-hukum-web2

Baca Juga