FAKTALINTASNUSA,MASOHI- Usulan satu nama pejabat Bupati Maluku Tengah oleh DPRD Kabupaten Maluku Tengah telah ditetapkan oleh DPRD Maluku Tengah sesuai Surat Menteri Dalam Negeri 111/4513/SJ tertanggal 4 Agustus 2022.
Pegiat media mempertanyakan keputusan DPRD Malteng yang mengusulkan satu calon pejabat Bupati Malteng. Sementara surat Menteri Dalam Negeri meminta usulan 3 (tiga) nama Calon pejabat Bupati.
Ketua Pukat Seram Fachri Asatry dalam akun fb mempertanyakan keberadaan Surat Menteri ini dan keputusan pimpinan DPRD yang hanya mengusulkan 1 (satu) calon pejabat Bupati. bahkan salah satu pimpinan DPRD telah menyampaikan di media bahwa hanya ada 1 Jabatan pimpinan Tinggi Pratama yakni Sekda Malteng yang di usulkan menjadi calon pejabat Bupati Malteng.
” Surat ini beredar setelah kisruh soal dugaan transaksi di fraksi² mencuat.
Apakah surat yg sama juga berlaku/terjadi di Kota Ambon, SBB dan kabupaten lain untuk pengusulan penjabat kepala daerah? Jika benar surat ini ada, maka perlu dijelaskan :
Apakah diumumkan secara resmi kepada seluruh anggota DPRD pasca tanggal 4 Agustus 2022?
Apakah setelah surat ini tiba DPRD lakukan rapat untuk pengambilan keputusan DPRD dalam rangka pengusulan 3 nama pejabat tinggi pratama di Malteng? Bila ada rapat, kapan digelar? Mana risalah rapatnya?” Tanya Fahry
dia juga mempertanyakan apakah benar di Pemda Maluku Tengah hanya ada satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sehingga DPRD hanya mengusulkan Sekda sendiri,
“Selanjutnya, sesuai keterangan pimpinan DPRD, benarkah di Pemkab Malteng hanya ada satu orang Pejabat Tinggi Pratama dan karenanya dari 3 nama yg diminta Mendagri lewat surat yg di tanda tangani oleh Sekjen Kemendagri DPRD hanya mengusulkan 1 nama?” lanjutnya
Plt Sekertaris Dewan DPRD Malteng Sah Alim Latuconsina melalui selulernya mengakui bahwa DPRD Maluku Tengah setelah menerima surat Mendagri, langsung melakukan Rapat Fraksi dan menetapkan 1 (satu) nama yakni Rakib Sahubawa. Menurut dia, di pemda Maluku Tengah hanya Rakib Sahubawa sendiri yang memenuhi dan menyandang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Maluku Tengah.
“ Surat mendagri telah kami terima, tadi (10/08) itu ada Rapat antara pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi di ruang ketua DPRD , dan rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD sendiri , yang hadir pada rapat itu ada 7 (tujuh Fraksi)”katanya
Dia mengatakan bahwa dalam rapat itu membahas pejabat pimpinan Tinggi Pratama di tingkat Kabupaten.dan hanya Sekda Malteng saja sendiri yang menyandang jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Malteng maka Rapat pimpinan Fraksi memutuskan menetapkan Sekda sebagai Pejabat Bupati.
“ Rapat tadi membahas tentang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Tingkat Kabupaten. Sesuai dengan penjelasan pasal.. Pasal berapa ee pasal 19 ayat 1 point c itu isyaratnya itu pejabat tinggi pratama di Kabupaten itu cuman hanya selevel Pa Sekda saja sehingga menjadi ketetapan yang hadir untuk mengusulkan itu” ungkap plt sekwan
Dalam surat Mendagri point 2 menjelaskan bahkan Pimpinan DPRD Malteng harus mengusulkan 3 nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk calon Pejabat Bupati Maluku Tengah. Alim Mantan Sekertaris KPU malteng ini menjelaskan bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama itu hanya ada di Provinsi di Kabupaten Malteng hanya ada 1 yakni Sekda.
“ Iya hanya 1 saja yang di Malteng, pejabat yang lain itu ada hanya di Provinsi. Oleh karena 1 saja maka mereka setuju menetapkan itu” ungkap plt.sekwan.
Dikutip dari Surat Menteri Dalam Negeri 111/4513/SJ tertanggal 4 Agustus 2022 yang sifatnya penting perihal Usul Nama Penjabat Kepala Daerah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bupati Maluku Tengah akan berakhit masa jabatannyapada tanggal 8 September 2022, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati Maluku Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah melalui ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah dapat menyampaikan usulan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati Maluku Tengah yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi Menteri untuk menetapkan Penjabat BUpati Maluku Tengah.
- Usulan nama calon Penjabat Bupati Maluku Tengah sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 22 Agustus 2022 kepada Menteri Dalam Negeri.
Publik bertanya apa benar di Pemda Kabupaten Maluku Tengah hanya ada 1 (satu) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Siapa yang mengusulkan nama Pejabat Bupati Malteng 2022 ke DPRD untuk di bahas di DPRD. Apakah di DPRD telah memanggil pihak Pemerintah daerah (eksekutif) untuk membahas atau mendengarkan penjelasan tentang jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang memenuhi syarat untuk di usulkan ke Kemendagri.
Konfirmasi media dengan salah satu pejabat ASN Malteng yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan Menurut aturan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan tinggi pada Pemerintah Daerah yang memimpin Sekretarian Daerah, Sekretariat DPRD Dinas dan Badan Daerah atau lebih singkat Jabatan Eselon II di daerah, baik itu Daerah Kabupaten atau Provinsi .
“ Sebenarnya kalau menurut pasal 131 UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ada penyetaraan Jabatan yakni jabatan eselon 1 setara dengan Jabatan Pimpinan Madya, Jabatan eselon II setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Jadi Jabatan eselon II di Malteng dimulai dari Sekda, Staf Ahli, asisten , Sekwan dan Kepala dinas dan Badan. Jadi Bukan hanya Sekda sendiri yang menjabat JPTP.”
Dia menyampaikan bahwa “ contohnya baru saja minggu kemarin Pemda Malteng mengumumkan Hasil Lulus Seleksi kurang lebih 20 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Malteng. Mestniya sebelum keputusan penetapan penjabat Bupati , DPRD harusnya mengundang pihak Pemda untuk menjelaskan keberadaan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Malteng , apakah hanya sekda saja ataukah ada yang lain”. Lanjutnya. ( FLN)